Tata Kerja Pemerintah Desa Mengwi

01 April 2024
Administrator
Dibaca 111 Kali
Tata Kerja Pemerintah Desa Mengwi

Pemerintah Desa Mengwi, yang dipimpin oleh seorang perbekel (kepala desa), merupakan struktur pemerintahan di tingkat desa yang menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Berikut adalah penjabaran lengkap tata kerja Pemerintah Desa Mengwi.



1. Struktur Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Mengwi terdiri atas:

  1. Perbekel (Kepala Desa): Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh sekretaris desa dan didukung oleh kepala urusan.
  3. Pelaksana Kewilayahan (Kelian Banjar Dinas): Membantu perbekel dalam tugas di wilayah kerja masing-masing.
  4. Pelaksana Teknis: Terdiri atas kepala seksi yang menjalankan tugas operasional di bidang tertentu.

2. Tugas dan Fungsi Perbekel

Sebagai kepala pemerintahan desa, perbekel memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa: Termasuk pengelolaan administrasi, penetapan peraturan desa, dan pembinaan ketertiban serta ketentraman masyarakat.
  • Melaksanakan pembangunan desa: Seperti pembangunan infrastruktur desa, pendidikan, dan kesehatan.
  • Pembinaan masyarakat: Mengelola partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan masyarakat: Memberikan motivasi dan dukungan di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup.

3. Peran Sekretariat Desa

Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa yang bertugas membantu perbekel dalam administrasi pemerintahan. Fungsi utama sekretariat mencakup:

  • Administrasi umum: Mengelola surat menyurat, arsip, dan penyelenggaraan rapat.
  • Pengelolaan keuangan: Administrasi pendapatan dan pengeluaran desa, serta verifikasi laporan keuangan.
  • Perencanaan pembangunan: Menyusun rencana anggaran, memantau pelaksanaan program, dan menyusun laporan.

4. Peran Kelian Banjar Dinas

Kelian banjar dinas berfungsi sebagai pelaksana kewilayahan, dengan tugas utama meliputi:

  • Pembinaan ketertiban dan ketentraman di wilayah masing-masing.
  • Pengawasan pembangunan di wilayahnya.
  • Pemberdayaan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah desa.

5. Pelaksana Teknis

Pelaksana teknis desa terdiri dari kepala-kepala seksi dengan fungsi sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan:
    • Mengelola tata kelola pemerintahan desa.
    • Membina masalah pertanahan dan ketertiban.
    • Mengelola data kependudukan dan profil desa.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan:
    • Menangani pembangunan infrastruktur desa.
    • Mengelola program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Kepala Seksi Pelayanan:
    • Memberikan penyuluhan hak dan kewajiban masyarakat.
    • Mengelola kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat desa.

6. Tata Kerja dan Koordinasi

  • Koordinasi Internal: Perbekel memimpin langsung rapat dengan sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi untuk memastikan tugas berjalan sesuai rencana.
  • Kewilayahan: Kelian banjar dinas berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melaksanakan pembangunan dan pembinaan di wilayah mereka.
  • Hubungan Eksternal: Pemerintah desa menjaga hubungan baik dengan lembaga adat, masyarakat, serta pemerintah kecamatan dan kabupaten.

7. Pengawasan dan Pembinaan

Sesuai regulasi, pengawasan atas kinerja Pemerintah Desa Mengwi dilakukan oleh:

  • Camat: Memberikan supervisi langsung.
  • Bupati/Walikota: Menyediakan pedoman dan standar pelaksanaan tugas.
  • Masyarakat: Melalui musyawarah desa dan penyampaian aspirasi.