Musyawarah Desa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Mengwi TA.2024

Kamis, 3 April 2025 Desa Mengwi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Mengwi Akhir Tahun 2025 kepada masyarakat melalui BPD. Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Desa bersama masyarakat Desa selama tahun anggaran 2024 merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun sebelumnya dan mekanisme pelaksanannya menggunakan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa