Pelayanan Daring Administrasi Kependudukan Kabupaten Badung

07 Januari 2025
Administrator
Dibaca 163 Kali
Pelayanan Daring Administrasi Kependudukan Kabupaten Badung

Mangupura, 7 Januari 2025 – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan keamanan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.12/13/DISDUKCAPIL. Surat ini menitikberatkan pada evaluasi pelaksanaan pelayanan daring administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum Pelaksanaan Pelayanan daring ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri):

  1. Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring.

  2. Perubahan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2023.

  3. Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Peraturan tersebut memastikan perlindungan data pribadi masyarakat serta penerapan standar internasional dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS).

Poin-Poin Evaluasi Pelayanan Daring

  1. Kewajiban Akun Keluarga: Setiap anggota keluarga harus memiliki akun sendiri dalam aplikasi Akudicari, yang dibuat oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lain. Proses pendaftaran akun melibatkan foto selfie dengan identitas (KTP/KIA), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto tanda tangan.

  2. Bantuan Pengoperasian Aplikasi: Kepala Lingkungan atau Kelian Dinas bertugas memandu masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi Akudicari.

  3. Pendampingan Khusus: Kepala Lingkungan/Kelian Dinas juga harus membantu masyarakat yang tidak mampu mengurus administrasi, seperti dalam kasus KK tunggal atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

  4. Masyarakat Tanpa Handphone: Untuk anggota keluarga dalam satu KK yang tidak memiliki handphone, pengurusan dapat dilakukan dengan bantuan Kepala Lingkungan/Kelian Dinas, melampirkan surat kuasa dan foto selfie.

  5. Persyaratan Berkas Digital: Berkas yang diunggah harus asli, tanpa coretan, dan jelas terbaca. Masyarakat wajib menyimpan berkas asli sebagai arsip pribadi.

  6. Akses Desa/Kelurahan: Desa atau Kelurahan tetap dapat mengakses aplikasi SIAK untuk verifikasi dan pencetakan hasil pelayanan, serta menggunakan website Sidakep untuk informasi hasil pelayanan.

Keuntungan dari Evaluasi Ini Langkah evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Dengan memanfaatkan teknologi, proses menjadi lebih cepat dan transparan tanpa perlu masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil. Hal ini juga mendukung keberlanjutan arsip digital yang lebih aman dan efisien.

Apresiasi dan Harapan Disdukcapil Kabupaten Badung berharap kerja sama dari semua pihak, termasuk Kepala Lingkungan, Perbekel, dan Lurah, untuk mendukung keberhasilan implementasi pelayanan daring ini. Dengan demikian, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung dapat terus berkembang dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.