Kolaborasi PLN dan Pemda Badung Hadirkan Diskon Listrik 50% untuk Rumah Tangga
16 Januari 2025
Administrator
Dibaca 168 Kali

Mangupura, 14 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4/293/SETDA/SDA Tahun 2025 mengumumkan kolaborasi dengan PLN untuk mendukung implementasi paket kebijakan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu poin utama kebijakan ini adalah pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga di Kabupaten Badung.
Ketentuan Diskon Listrik
- Kriteria Pelanggan: Diskon berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 hingga 2.200 VA.
- Periode Diskon:
- Berlaku selama dua bulan untuk pemakaian listrik pada Januari dan Februari 2025.
- Pelanggan prabayar akan menerima diskon langsung saat pembelian token.
- Pelanggan pascabayar akan menerima diskon pada tagihan Februari hingga Maret 2025.
- Batas Maksimal Pemakaian:
- 450 VA: Maksimal 324 kWh.
- 900 VA: Maksimal 648 kWh.
- 1.300 VA: Maksimal 936 kWh.
- 2.200 VA: Maksimal 1.584 kWh.
- Pemakaian melebihi batas maksimal akan dikenakan tarif normal.
- Dampak Pajak: Potensi pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) sesuai dengan pengurangan nilai tagihan listrik.
Menurut data per November 2024, terdapat 201.532 pelanggan rumah tangga dengan daya 450 hingga 2.200 VA di Kabupaten Badung yang berpotensi menerima manfaat kebijakan ini.