Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanah Karang Ayahan di Subak Tungkub, Desa Mengwi

26 Januari 2024
Administrator
Dibaca 32 Kali
Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanah Karang Ayahan di Subak Tungkub, Desa Mengwi

Latar Belakang:
Pada tanggal 14 Januari 2024, Krama Subak Tungkub melaporkan kepada Perbekel Mengwi tentang adanya pembangunan di tanah yang dianggap sebagai Karang Ayahan Desa Adat Mengwi. Tanah Karang Ayahan adalah tanah milik desa adat yang digunakan masyarakat secara gratis dengan kewajiban "ngayah" (berpartisipasi dalam kegiatan adat). Namun, setelah ditelusuri, tanah tersebut ternyata merupakan tanah hak milik milik I Gusti Ngurah Agung Eman, SE, yang tidak terikat dengan aturan desa adat. Pembangunan ini menghalangi jalan yang biasa digunakan petani untuk mengakses lahan pertanian di belakangnya.

Proses Penyelesaian:

  1. Laporan dan Koordinasi:
    Krama Subak Tungkub melaporkan masalah ini kepada Perbekel Mengwi, yang kemudian berkoordinasi dengan Kelian Desa Adat Mengwi (Ida Bagus Oka, SE) untuk mencari solusi.
  2. Mediasi di Kantor Desa:
    Mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Mengwi, dihadiri oleh Krama Subak Tungkub, pemilik tanah (I Gusti Ngurah Agung Eman, SE), Perbekel Mengwi (I Nyoman Suwarjana, SE), dan Kelian Desa Adat Mengwi (Ida Bagus Oka, SE).
  3. Kesepakatan:
    Setelah melalui diskusi intens, pemilik tanah bersedia merelakan sebagian tanahnya untuk digunakan sebagai jalan bagi kepentingan bertani.
  4. Perjanjian Hak Guna Pakai Jalan:
    Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Hak Guna Pakai Jalan yang ditandatangani oleh kedua pihak, saksi, serta diketahui oleh Perbekel Mengwi dan Kelian Desa Adat Mengwi.

Dampak Positif:

  • Akses Pertanian Terjaga:
    Jalan yang digunakan petani untuk mengakses lahan pertanian tetap terbuka, mendukung kegiatan pertanian di Subak Tungkub.

  • Harmonisasi Hubungan:
    Mediasi ini memperkuat hubungan antara pemilik tanah dan Krama Subak Tungkub, serta mencegah potensi konflik di masa depan.

  • Kepatuhan terhadap Awig-Awig:
    Proses ini menunjukkan komitmen Desa Mengwi dalam menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama sesuai aturan adat.