Penyelesaian Sengketa Status Tinggal dan Kewajiban Adat Ni Made Resi

25 Januari 2024
Administrator
Dibaca 26 Kali
Penyelesaian Sengketa Status Tinggal dan Kewajiban Adat Ni Made Resi

Latar Belakang:
Pada tanggal 1 Maret 2023, Bapak Putu Sujana melaporkan kepada Perbekel Mengwi tentang hilangnya Ni Made Resi, istri almarhum I Made Wardana, tanpa pemberitahuan setelah suaminya meninggal. Ni Made Resi, yang berasal dari Desa Sibetan, Kabupaten Karangasem, tercatat sebagai warga Br. Delod Bale Agung, Desa Mengwi, dan memiliki kewajiban adat ("ngayah") di Desa Adat Mengwi. Kepergiannya menimbulkan ketidakjelasan status tinggal dan kewajiban adatnya.

Proses Penyelesaian:

  1. Koordinasi Awal:
    Perbekel Mengwi (I Nyoman Suwarjana, SE) berkoordinasi dengan Kelian Banjar Dinas dan Kelian Banjar Adat Delod Bale Agung untuk mencari solusi.

  2. Mediasi Antar Desa:
    Pada tanggal 8 Maret 2023, Perbekel Mengwi didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Mengwi mengunjungi Desa Sibetan. Mereka bekerja sama dengan Perbekel Sibetan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat, serta Kelian Banjar di lingkungan keluarga Ni Made Resi.

  3. Kesepakatan:
    Keluarga Ni Made Resi di Desa Sibetan sepakat untuk memberitahu pihak keluarga suami jika Ni Made Resi kembali ke rumah asalnya. Hal ini memungkinkan mediasi lebih lanjut untuk menyelesaikan status tinggal dan kewajiban adatnya.

  4. Hasil:
    Meskipun Ni Made Resi saat ini tinggal di Denpasar, komunikasi antara kedua keluarga telah terjalin dengan baik, dan potensi konflik lebih lanjut berhasil dicegah.

Dampak Positif:

  • Harmonisasi Hubungan:
    Komunikasi yang baik antara keluarga suami dan istri terjalin kembali.

  • Klarifikasi Status:
    Status tinggal dan kewajiban adat Ni Made Resi dapat diklarifikasi, mengurangi ketegangan di masyarakat.

  • Kolaborasi Antar Desa:
    Proses mediasi ini memperkuat kerjasama antara Desa Mengwi dan Desa Sibetan dalam menyelesaikan sengketa secara damai.

pic_1-1